Wartawan Solo Raya Gelar Aksi Damai Protes, Tolak Pelebelan Londo Ireng
Sementara itu, Ketua AJI Solo, Ika Yuniati mengatakan bahwa penggunaan istilah 'londo ireng' dikonotasikan sebagai orang yang melawan negara, sehingga penggunaan istilah tersebut menurutnya tidak cocok dengan para jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kita adalah jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang kita bekerja tidak hanya untuk kepentingan kita sebagai media atau kita sebagai pekerja di perusahaan pers, tapi kita bekerja untuk kepentingan publik."
"Jadi, ketika ada orang atau siapapun yang mengintimidasi kita dengan menstigmatisasi kita sebagai londo ireng, itu berarti dia sedang melanggar demokrasi juga. Dia juga sedang melarang kita untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini sangat menakutkan bagi kita," ujar Ika dalam orasinya, Selasa (28/7/2026).
Editor : Joko Piroso