Satresnarkoba Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, 5 Tersangka dan 5.000 Butir Obat Keras Diamankan
Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Sragen juga mengungkap dua perkara peredaran obat keras tanpa izin.
Tersangka MAH alias Sondro diamankan di Kecamatan Masaran dengan barang bukti 5.000 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan di wilayah Sragen.
Dalam perkara berbeda, polisi juga menangkap tersangka H alias Sempak di Kecamatan Plupuh. Dari tangan pelaku disita 30 butir Trihexyphenidyl, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sragen juga mengungkap kasus sabu dengan menangkap tersangka STN di Kecamatan Sumberlawang. Polisi menyita sabu seberat sekitar 0,89 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Iptu Setya Permana menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai dugaan peran dan barang bukti yang ditemukan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.
Editor : Joko Piroso