get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Curanmor Spesialis Rumah Kos di Bantul Dibongkar, Polisi Amankan 19 Motor

Motor Dicuri di Parkiran MPP Sragen, Pelaku Ditangkap 6 Hari Kemudian

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:24 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno. (Foto: iNews/Joko P).

Motor kemudian dibawa meninggalkan lokasi menuju arah Solo.

Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan yang menjadi barang bukti utama. Tersangka mengaku tidak membawa motor tersebut sampai ke rumah, melainkan menyerahkannya kepada seseorang yang baru dikenalnya.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan pengakuan tersangka masih terus didalami, termasuk mengenai pihak yang menerima kendaraan tersebut.

"Pengakuan tersangka masih kami dalami. Termasuk terkait kepada siapa sepeda motor tersebut diserahkan dan keberadaan kendaraan saat ini. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa ini," ujar Catur mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Kerugian korban dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp3,5 juta berupa satu unit Yamaha Mio tahun 2010.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara sekaligus menemukan kembali sepeda motor yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meski hanya dalam waktu singkat. Kelengahan tersebut dapat membuka peluang terjadinya pencurian.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut