3 Perangkat Internet Dicuri dari Gudang Perusahaan di Bantul, Kerugian Rp70,6 Juta
HD, yang merupakan warga Banguntapan, Bantul, kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam abu-abu hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi rekaman saat kejadian.
"Pelaku juga sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Rita.
Polisi selanjutnya masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum nantinya dikirimkan untuk tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas dugaan perbuatannya, HD diproses menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Proses hukum terhadap HD masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Editor: Joko Piroso