Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Polres Sragen Periksa Kesehatan Personel
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Pencuri Honda Beat di Sumberlawang Sragen Ditangkap

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB
  • author Joko Piroso
Bobol Rumah Saat Penghuni Tidur, Pencuri Honda Beat di Sumberlawang Sragen Ditangkap
Petugas Polres Sragen mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang diduga dicuri dari rumah warga Dukuh Gembol, Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Pencurian sepeda motor dengan cara membobol rumah warga di Dukuh Gembol, Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial Joko Triyono alias Keple (46), warga Kecamatan Tanon, diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian Honda Beat milik warga setempat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Satreskrim Polsek Sumberlawang. Polisi juga berhasil mengamankan kembali sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi AD 5825 BME yang dilaporkan hilang.

Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya, menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban, Ismiyati (42), bangun tidur untuk menunaikan salat Subuh. Setelah selesai beribadah, korban dipanggil kakeknya, Harno, yang menanyakan keberadaan sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah.

Korban kemudian memeriksa bagian depan rumah. Namun, sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban juga mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Setelah berhasil masuk, sepeda motor korban dibawa pergi dan diduga hendak dijual untuk mendapatkan uang.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam keluaran 2018, berikut kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian berupa satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2018 berhasil diamankan sebagai barang bukti, berikut kunci kontak dan STNK,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Meski demikian, sepeda motor yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Kasus pencurian itu dilaporkan ke Polsek Sumberlawang pada 18 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah keterangan, dan melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

Polisi menyebut Joko Triyono sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanon. Dalam perkara tersebut, barang yang diduga diambil berupa uang tunai sebesar Rp14,95 juta.

Atas perkara pencurian sepeda motor di Sumberlawang, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan, terutama pada dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci serta memarkir kendaraan di tempat aman. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dapat dipertimbangkan untuk mengurangi risiko pencurian.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut