Penggeledahan Ponpes HQ Sukoharjo, Polisi Kembalikan Barang Milik Santri
Perwakilan Ponpes Putri HQ, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan pengembalian barang-barang tersebut. Namun, masih ada dua barang yang belum dikembalikan, yakni CCTV dan satu unit handphone untuk kepentingan penyidikan.
"Semua dikembalikan, kecuali dua hal, yaitu CCTV dan satu HP untuk keperluan lebih lanjut. Selebihnya dikembalikan, termasuk yang di Jenawi, Karanganyar," ujar Endro.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan yang juga hadir di Mapolres Sukoharjo menegaskan, penggeledahan Ponpes HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, telah mengantongi penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Penegasan tersebut disampaikan Andi seusai mengunjungi Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.
Dalam kunjungan itu, Andi bertemu Rois Tanfidzi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir atau Ustaz Iim beserta jajaran pengurus pesantren.
Andi menjelaskan, penggeledahan Ponpes Putri HQ pada, Selasa (27/10/2026), merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Parangjoro. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial ST, sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial I masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Semua yang dilakukan penyidik Polda maupun Polres sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Pengadilan sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan," tegasnya.
Editor: Joko Piroso