SRAGEN, iNewsSragen.id - Program bantuam 1.400 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sragen dengan total anggaran sekitar Rp 28 miliar disoal. Pasalnya, bantuan RTLH perumah Rp 20 juta tersebut, ditengarai banyak penyimpangan dan tidak tepat sasaran. Salah satunya indikasi mengalihkan nama penerima pada orang lain .
Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Agus Triyono menyampaikan perlu pengawasan pada bantuan RTLH di Sragen. Pihaknya menyampaikan ada 1.400 RTLH yang mendapat bantuan di sejumlah kecamatan. Pihaknya menyampaikan bantuan tersebut atas aspirasi dari anggota DPR RI.
Setiap bantuan tersebut menurutnya mendapat bantuan Rp 20 juta. Hanya saja ada persyaratan tertentu. Seperti rumah harus berpondasi, sehingga ada rumah yang seharusnya mendapatkan bantuan, tapi gagal memenuhi persyaratan tersebut.
”Jika mendapatkan bantuan, rumah harus sudah punya pondasi. Untuk membuat pondasi ini swadaya, ada yang tidak mampu,” ujarnya Selasa (10/8).
Pihaknya mendapati terdapat satu RTLH yang dipindahkan di Desa Banyurip, Kecamatan Jenar. Lantaran pemilik rumah tidak mampu membuat pondasi secara swadaya. Namun penerima baru masih dalam satu desa. ”Contohnya di Banyurip Jenar, ada penerima yang tidak terealisasikan, malah dipindah namakan orang lain. Dari Bejo ke Wastiyo,” terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait