Bejat, Oknum Guru SD Jual Anak 12 Tahun untuk Layani Pria Hidung Belang

Sugiyanto
seorang guru olah raga Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong, Bengkulu. Foto: Endro Dwirawan

SA sebagai muncikari dan TA sebagai pengguna jasa prostitusi anak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network