SA sebagai muncikari dan TA sebagai pengguna jasa prostitusi anak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait