Bejat, Seorang Imam Mesjid Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Foto: Ilustrasi

Selain meringkus pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah, sepatu serta Hp (Handphone).

Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat  pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun, ujarnya.

 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network