Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA, mengalami luka ringan.
Selain itu orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Sabtu (16/10/2022).
Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat vidio yang beredar dimasyarakat dan di Medsos.
Atas perbuatan perundungan tersebut menuurut Kasat Reskrim, karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut, Kasat Reskrim bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.
Namun di saat terjadi perkelahian tersebut, ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvidiokanya lalu mengirimkan kesejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).
"Akibatnya video tersebut menjadi viral, "ujar Kasat Reskrim.
Agar peristiwa kekerasan atau perundungan terhadap anak tidak terulang kembali, Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua dan dewan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait