JAKARTA, iNewsSragen.id - Pasca Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang melaporkan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun, Pada Rabu, 19 Oktober 2022 kemarin.
Hal ini, Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) merilis sejumlah temuan terkait sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Kamis (20/10/22) pukul 15.30 WIB.
Dalam rilis resminya, BPOM mengungkap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
BPOM memeriksa 39 bets sampling dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian. Dari hasil itu BPOM menemukan ada 5 (lima) produk menunjukan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, yakni :
1). Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2). Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3). Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4). Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5). Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terkait itu Pelaksana Tugas (Plt) kepala BPOM di Mamuju, Burhan Sidobejo mengatakan, jika kandungan ED dan DEG dilarang dalam penggunaannya pada sirup obat.
"Pada dasarnya kandungan Glikol dan Dietilen Glikol memang dilarang dalam penggunaannya. Tidak boleh dicampur dalam sirup obat," katanya, Kamis (20/10/2022).
Menurut Burhan, BPOM mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan Sirup obat golongan B, tetapi bisa Burhan menyebut jika untuk saat ini obat tablet golongan B masih aman.
"Kalau memang menggunakan obat golongan B, yang tanpa resep dokter itu agar menggunakan obat tablet dulu karena sejauh ini masih aman," kata Burhan, Kamis (20/10/2022).
Meski merekomendasikan penarikan pada 5 (lima) produk Sirup obat, namun BPOM tidak memastikan jika penggunaan obat yang diduga mengandung ED dan DEG menyebabkan ginjal.
"Sampai saat ini pengujian terus dilakukan, tetapi BPOM tidak memastikan jika pengaruh gagal ginjal disebabkan oleh kandungan ED dan DEG," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait