Sementara itu, Kastpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menuturkan pasangan mesum diserahkan ke Dinas Sosial Jambi. Sedangkan tiga terduga pengguna narkoba dibawa ke BNN Kota Jambi.
"Tiga orang penghuni kamar kos yang kedapatan mengonsumsi narkoba, langsung diserahkan ke petugas BNN Kota Jambi," katanya.
Mustari Affandi juga menuturkan jika aksi penggerebekan ini sebagai penegakan Perda No. 2/2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila, serta Perda No. 47/2002 tentang ketertiban umum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait