Viral Dugaan Sekolah Arahkan Siswa Beli Kalender, Disdik Sukoharjo Cek Kebenarannya

Nanang SN
Ilustrasi kalender 2023. Foto: GDJ dari Pixabay

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, memastikan bakal menjatuhkan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa dengan modus jualan kalender.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdik Sukoharjo Heru Indarjo, menanggapi informasi adanya salah satu sekolah, tepatnya SMPN 1 Baki yang meminta siswa membeli kalender tahun 2023 seharga Rp20 ribu.

Heru menegaskan, akan memberikan sanksi sebagai tindak lanjut jika menemukan kasus pihak sekolah menarik sejumlah uang kepada siswa untuk membeli suatu barang.

"Ya sanksi itu (akan diberikan) berdasarkan kriteria kesalahannya," kata Heru saat dihubungi wartawan, Jum'at(16/12/2022).

Atas informasi itu, Heru mengaku telah memerintahkan kepala bidang (kabid) SMP untuk meninjau kebenaran sekolah mengarahkan siswa membawa uang senilai Rp20 ribu untuk membeli kalender 2023.

"Saya sudah perintahkan kabid untuk cek kebenarannya," tegas Heru.

Sebelumnya juga beredar informasi bahwa proyek kalender sekolah itu tidak hanya untuk SMP Negeri saja, tapi juga beredar untuk siswa SD Negeri. Proyek kalender disebutkan dari Perumda Percada (BUMD Sukoharjo-Red)

Menanggapi, Heru menyatakan, pihak Percada sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi atau melapor ke Disdikbud Sukoharjo.

"Tidak ada koordinasi dengan kami (Disdikbud Sukoharjo-Red), itu murni dari Percada," imbuhnya.

Diketahui, dugaan penjualan kalender di sekolah ini dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa SMPN1 Baki berinisial AJY, warga Desa Kadilangu, Baki. Ia mengaku anaknya yang duduk di bangku kelas 7 dan 8 diarahkan pihak sekolah secara lisan untuk membeli kalender seharga Rp20 ribu.

“Jadi, siswa diberi tahu oleh sekolah agar membawa uang untuk membeli kalender seharga (Rp 20 ribu) itu. Ini sangat kami sayangkan, kenapa tidak ada koordinasi dengan orang tua. Sekolah tidak menghargai orang tua siswa. Tidak ada pemberitahuan melalui surat, apalagi berkoordinasi,"  kata AJY saat dihubungi.

Sementara, Kepala SMPN 1 Baki, Jaka Supaya Bagya Santosa saat dikonfirmasi secara terpisah manyampaikan, terkait penjualan kalender kepada siswa sifatnya tidak wajib..

"Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli kalender," jawabnya singkat melalui WhatsApp

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network