Bambang menjelaskan, kerjasama pengelolaan rumah sakit ini akan berlaku selama 10 tahun. Namun begitu, mengingat PCM Kartasura dan PCM Delanggu adalah sesama keluarga besar Muhammadiyah maka sangat dimungkinkan durasi waktunya bisa bertambah.
"Jadi kalau dalam kurun waktu 10 tahun itu kondisi RS PKU Muhammadiyah Kartasura menjadi sehat dan bisa mandiri, maka kerjasama selesai sesuai MoU. Tapi sebaliknya kalau setelah 10 tahun belum bisa mandiri, maka bisa saja MoU diperpanjang atau dilakukan pendampingan," ujarnya.
Di dalam kerangka kerjasama tersebut, tercantum sejumlah aturan dan ketentuan, dimana PCM Delanggu dapat mengusulkan melalui musyawarah di internal PCM terkait pergantian dewan pengawas hingga tim revitalisasi rumah sakit.
Sementara, Ketua PCM Delanggu, Prof. Harun menyampaikan, pihaknya sebagai pengelola baru RS PKU Muhammadiyah Kartasura langsung melakukan aktivitas termasuk didalamnya menunjuk direktur baru, disusul menentukan susunan struktur rumah sakit.
"Ini sepenuhnya diilhami adanya saling tolong menolong diantara kami. Tentu kami akan bergembira apabila RS PKU Muhammadiyah Kartasura bisa berkembang secara baik. Karena secara geografis rumah sakit ini (lokasinya) sangat strategis dan diharapkan oleh banyak pihak," ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait