Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis menyampaikan, MAAP dan SAKD merupakan pasangan kekasih. Mereka disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana aborsi.
"Bermula dari dua tersangka membeli obat penggugur kandungan merk cytotex sebanyak 8 butir, lalu dikonsumsi oleh SAKD 1 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke vagina setiap 1 jam sekali. Hingga terjadi kontraksi selanjutnya SAKD dibawa ke RS PKU Surakarta," kata Kapolres, Kamis (2/3/2023).
Bayi yang lahir prematur akibat sengaja digugurkan itu semula hidup namun tidak bertahan lama. Oleh dua tersangka, jasad bayi dikubur di sebuah lahan kosong di Dukuh Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, hingga kemudian ditemukan warga.
"Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki, umurnya saat dilahirkan dengan cara aborsi baru sekira 7,5 bulan, dengan panjang sekira 42 centimeter dan berat sekira 1,6 kilogram," ungkap Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait