SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Belum sepekan, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus aborsi dengan mengamankan dua orang tersangka pelaku. Mereka adalah ARH (24) seorang mahasiswa dan pacarnya berinisial EFA (23) seorang mahasiswi.
ARH tercatat merupakan warga Karangturi, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan EFA warga Dukuh Rangan Timur, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Berdua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, dalam perkara ini ARH menyuruh EGA yang tak lain adalah pacarnya sendiri untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.
"Janin tersebut hasil dari hubungan badan di luar nikah antara dua tersangka pelaku. Keduanya berstatus sama -sama belum menikah. Mereka takut jika kehamilannya itu membuat kedua orang tuanya marah," papar Teguh saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (3/3/2023).
Atas kehamilan tak diinginkan itu, EFA kemudian melalui temannya yang berada di Kaltim meminta bantuan untuk dibelikan obat penggugur kandungan.
"Obat itu pada, Minggu (26/2/2023) kemudian diminum dan ada juga yang dimasukkan kedalam vagina tiap 1 jam sebanyak 4 kali. Hal itu dilakukan yang bersangkutan (EFA) di tempat kosnya di Dukuh Gatak, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ungkap Teguh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait