Kasus Aborsi Kembali Terjadi di Sukoharjo, Polisi Amankan 2 Tersangka

Nanang SN
Salah satu tersangka pelaku aborsi, ARH saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Janin dibungkus ditempat kos EFA, dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung warna merah. ARH kemudian pergi menggunakan sepeda motor matik nopol AD 4379 YK, mencari tempat untuk mengubur janin. Dalam mencari tempat itu, ia sampai ke wilayah Kabupaten Klaten.

"ARH juga sempat membeli cangkul kecil atau 'wangkil' (Jawa-Red) namun karena kondisi ramai, ia tidak berani mengubur janin tersebut sehingga kembali ke rumah kos. Sekira pukul 21.00 WIB, ARH pulang kerumah sambil mencari lokasi untuk menguburkan janin," sambungnya.

Dan akhirnya menemukan tempat di area persawahan daerah Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo. Saat itu kondisinya sepi, tidak ada orang lewat. ARH lantas menguburkan janin di tempat itu. Setelah mengubur janin, ARH juga membuang wangkil di sungai dekat lokasi penguburan janin.

"Kasus ini kemudian dapat terungkap setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi- saksi.  Kedua tersangka pelaku setelah diperiksa mengakui telah melakukan aborsi," imbuh Teguh.

Dari kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah tas ransel warna merah yang digunakan membuang janin. 1 unit sepeda motor matik warna hitam yang digunakan sebagai sarana mencari tempat mengubur janin, dan selembar kain warna putih.

Terhadap kasus ini, tersangka ARH dan EFA disangkakan Pasal 75 Ayat 2 Jo Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network