Polresta Solo Amankan Guru Beladiri Bejat,  2 Tahun Cabuli Murid Laki-laki

Nanang SN
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan dengan pelaku bb seorang guru beladiri.Foto: Humas Polresta Surakarta

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal tentang pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU tindak pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022).

"Ancaman pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” imbuh Kapolresta.

Sementara, tersangka pelaku DS, mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network