Atas perbuatannya, DS dijerat pasal tentang pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU tindak pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022).
"Ancaman pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” imbuh Kapolresta.
Sementara, tersangka pelaku DS, mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait