Polres Sukoharjo Tegas, Larang Kereta Kelinci untuk Takbir Keliling

Nanang SN
Satlantas Polres Sukoharjo menyampaikan larangan penggunaan kereta kelinci untuk takbir keliling.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.idSatlantas Polres Sukoharjo dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023, menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melarang takbir keliling menggunakan kereta kelinci maupun kendaraan terbuka lainnya.

Hal itu disampaikan Kanit Kamsel Satlantas, Ipda Niken Sri Mahesi, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat sosialisasi dan penertiban terhadap paguyuban ataupun pengusaha kereta kelinci di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada, Rabu (19/4/2023).

"Kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat - tempat wisata saja. Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Niken.

Dari sisi keamanan, kereta kelinci disebutkan, tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak mengantongi izin uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

“Jadi dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka yang dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network