Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana membawa lari anak bawah umur.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Merespon cepat laporan masyarakat melalui call center 110, Satreskrim Polres Sukoharjo meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana membawa lari dan menyetubuhi anak bawah umur.

Tersangka berinisial AF (22), seorang pemuda pengangguran warga Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Solo. Ia dilaporkan telah membawa lari dan memperdaya seorang siswi berinisial MY (16) warga Baki, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menyampaikan, kasus berawal pada, Selasa (9/5/2023), korban dijemput tersangka menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya dibawa pergi.

"Saat itu korban berpamitan kepada orangtuanya hendak membeli susu di warung. Namun yang sebenarnya pergi dengan tersangka berboncengan sepeda motor ke daerah Klaten," papar Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres pada, Rabu (10/5/2023).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network