SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Merespon cepat laporan masyarakat melalui call center 110, Satreskrim Polres Sukoharjo meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana membawa lari dan menyetubuhi anak bawah umur.
Tersangka berinisial AF (22), seorang pemuda pengangguran warga Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Solo. Ia dilaporkan telah membawa lari dan memperdaya seorang siswi berinisial MY (16) warga Baki, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menyampaikan, kasus berawal pada, Selasa (9/5/2023), korban dijemput tersangka menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya dibawa pergi.
"Saat itu korban berpamitan kepada orangtuanya hendak membeli susu di warung. Namun yang sebenarnya pergi dengan tersangka berboncengan sepeda motor ke daerah Klaten," papar Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres pada, Rabu (10/5/2023).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait