Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana membawa lari anak bawah umur.Foto:iNews/Nanang SN

"Acamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Sigit.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.

"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tandasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network