"Acamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Sigit.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.
"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
