SLEMAN, iNewsSragen.id – Sosok Briptu MK menjadi tersangka karena senjata api miliknya meletus dan menewaskan warga Gunungkidul, Yogyakarta di pentas musik dangdut. Anggota Polsek Girisubo itu kini telah ditahan.
Informasi yang dihimpun iNews.id, Briptu MK ternyata polisi bermasalah. Dia baru saja dimutasi dari Dirkrimsus Polda DIY karena melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto menuturkan, Briptu MK pernah melanggar kode etik sehingga dia dimutasi ke Polsek Girisubo. Anggota Polri berusia 28 tahun itu sedang menjalani pengawasan dalam rangka proses demosi. "Saat ini Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," kata Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Hariyanto menyampaikan, proses demosi ini masih berjalan dan berakhir pada 5 September 2026. Namun dia enggan menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan Briptu MK.
"Jadi belum setahun di Girisubo. Dia ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik. Ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," ujar Hariyanto.
Briptu MK kini menjalani pemeriksaan maraton di Polda DIY baik oleh Ditreskrimum untuk tindak pidananya maupun Propam. Polisi juga memeriksa warga yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut.
Peristiwa meletusnya senjata api laras panjang Briptu MK terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam di acara pentas musik dangdut dalam rangka acara bersih Telaga.
Senjata api Briptu MK menyalak hingga peluru yang dilepaskan menembus tubuh Aldi Apriyanto (19), warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul. Peluru tersebut menembus bahu hingga pinggang korban, pungkas Haryanto.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait