KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Nur Khabibi/Joko P
Ilustrasi KPK segera menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji.Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hanya tinggal menunggu waktu. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai dokumen dan pemberkasan penting sebelum mengumumkan pihak-pihak yang akan dijerat hukum.

“Ah, itu kan relatif soal masalah waktu aja ya. Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

KPK hingga kini telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi hingga biro perjalanan haji atau travel yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kuota haji. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyidik memulihkan kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus,” ungkap Setyo Budiyanto.

Ia menambahkan, KPK juga tengah menelusuri sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset itu, menurutnya, akan menjadi bagian dari proses pemulihan keuangan negara jika terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Kita akan kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan rangkaian dari perkara itu,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network