SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung hingga hamil dan melahirkan saat masih duduk dibangku SMP di Kabupaten Sukoharjo, telah menjadi sorotan luas publik.
Korban berinisial G, yang kini berusia 21 tahun menuntut keadilan dengan melaporkan ayah kandungnya sendiri, seorang praktisi hukum berinisial SW (58) warga Nguter, Sukoharjo. Laporan ke Polres Sukoharjo disampaikan sejak 2021 lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan.
Korban yang telah dua kali ganti kuasa hukum, kini menunjuk Badrus Zaman untuk menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya pada 2021 lalu. Melalui mantan Ketua DPC PERADI Surakarta itu, korban berharap agar polisi segera memproses laporannya dan menetapkan SW sebagai tersangka.
Sebagai kuasa hukum ketiga, Badrus usai mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada, Rabu (16/5/2023) menegaskan, perbuatan pencabulan berulang kali yang diduga dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu, terjadi saat korban masih dibawah umur atau 14 tahun pada 2016 silam.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait