Tersangka ETS kemudian menghubungi sales perusahaan itu untuk memesan sejumlah barang setelah ada kesepakatan harga. Dari pemesanan itu pembayaran dilakukan dengan sistem transfer melalui M-Banking dan perusahan membuat tagihan lunas.
"Hanya saja bukti transfer pembayaran melalui M-Banking itu sebenarnya palsu. Sebelumnya ETS telah mengedit bukti transfer menggunakan aplikasi Pic say Pro dari handphone sehingga seolah-olah asli sesuai nomor tujuan rekening perusahaan yang jadi korban," ungkap Kapolres.
Sedangkan peran tersangka MAA, terlibat dalam mencarikan jasa angkutan untuk memuat barang yang dipesan. MAA mencari jasa angkutan barang dengan sistem terputus dari dalam lapas, yakni melalui medsos agar tidak mudah dilacak.
"Saat barang sudah dibawa, MAA meminta sharelock kepada sopir, dan ditengah jalan akan dibelokkan arah tujuannya. Barang lalu dipindahkan ke armada angkutan lain dan dibawa ke gudang tujuan untuk disimpan sementara sebelum dijual," sebut Sigit.
Akibat perbuatan para tersangka, PT. Cahaya Kharisma Plasindo yang memproduksi barang berbahan plastik berbagai jenis, diantaranya seperti HD, Polybag, gelas, dan piring, melapor telah mengalami kerugian sekira Rp83,993 juta.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga dalam menjalankan aksinya memalsukan bukti transfer menggunakan aplikasi pengeditan foto atau gambar," papar Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait