Dijemput Polisi Usai Bebas Dari Lapas, Pria Ini Terjerat Kasus Baru di Sukoharjo

Nanang SN
MAA, tersangka pelaku penipuan transaksi elektronik berhasil diamankan Polres Sukoharjo setelah baru saja keluar dari lapas.iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Belum sempat menghirup udara bebas, seorang pria harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dijemput oleh anggota polisi dari Polres Sukoharjo lantaran terlibat dalam aksi kejahatan lain.

Informasi yang didapat, tersangka tersebut berinisial MAA (28) warga Jalan Kalidami, Mojo, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur itu, diduga melakukan transaksi fiktif jual beli produk plastik dengan PT Cahaya Kharisma Plasindo yang beralamat di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Modus kejahatannya adalah transaksi elektronik dengan cara memalsukan bukti transfer pembayaran barang yang sudah dibeli melalui M-Banking BRI," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers pada, Jum'at (19/5/2023).

Diungkapkan Kapolres, kasus dapat dibongkar setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa dalam kejahatan itu, juga melibatkan tersangka lain, yaitu ETS (29) warga Kemasan, Kediri, Jawa Timur. ETS saat ini masih berada di lapas untuk perkara berbeda.

"Adapun pembagian peran dari masing-masing tersangka, ETS mencari target sasaran yang akan dijadikan korban melalui media sosial (medsos) dan Google. Disana tercantum nama perusahaan serta nama sales yang bisa dihubungi," papar Sigit.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network