SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Belum sempat menghirup udara bebas, seorang pria harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dijemput oleh anggota polisi dari Polres Sukoharjo lantaran terlibat dalam aksi kejahatan lain.
Informasi yang didapat, tersangka tersebut berinisial MAA (28) warga Jalan Kalidami, Mojo, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur itu, diduga melakukan transaksi fiktif jual beli produk plastik dengan PT Cahaya Kharisma Plasindo yang beralamat di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Modus kejahatannya adalah transaksi elektronik dengan cara memalsukan bukti transfer pembayaran barang yang sudah dibeli melalui M-Banking BRI," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers pada, Jum'at (19/5/2023).
Diungkapkan Kapolres, kasus dapat dibongkar setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa dalam kejahatan itu, juga melibatkan tersangka lain, yaitu ETS (29) warga Kemasan, Kediri, Jawa Timur. ETS saat ini masih berada di lapas untuk perkara berbeda.
"Adapun pembagian peran dari masing-masing tersangka, ETS mencari target sasaran yang akan dijadikan korban melalui media sosial (medsos) dan Google. Disana tercantum nama perusahaan serta nama sales yang bisa dihubungi," papar Sigit.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait