Meski tak mendapati pekerja dibawah umur, polisi tetap mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk selektif dalam merekrut tenaga kerja, khususnya untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur.
"Kami mengimbau kepada pengusaha agar tidak memperkerjakan anak-anak dibawah umur sebagai terapis atau ditempat hiburan lainnya, tandasnya.
Sebagai pelayan masyarakat, Kabag Ops, Ryan, meminta masyarakat turut aktif dalam menjaga kamtibmas di Karawang dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi TPPO di tempat hiburan malam.
"Polres Karawang menyatakan memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi adanya TPPO," Tutupnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait