TEGAL, iNewsSragen.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih kerap terulang di wilayah hukum Jawa Tengah. Kasusnya sudah banyak terungkap. Di sisi lain, pelakunya juga sudah dipidana. Namun demikian, belum menimbulkan efek jera.
Saat ini Polda Jateng menangani 39 kasus perdagangan orang. Pelaku yang ditangkap 46 tersangka. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah, kasusnya masih dalam penyelidikan.
Banyak faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Antara lain akibat faktor kesempatan, ekonomi, pendidkan, dan faktor sosial budaya. Faktor ekonomi dan pendidikan adalah faktor terbesar penyebab terjadinya hal itu.
Modus tindak pidananya juga cukup beragam. Ada yang memulai dengan kegiatan perekrutan calon tenaga kerja, misalnya. Guna menutupi kedok, mereka bahkan memfasilitasi sarana dan prasarana penampungan, lengkap dengan bonus les bahasa asing, belajar masak, kursus pijat, dll.
Setelah calon korban tersebut berhasil ditaklukkan dengan berbagai iming-iming, para pelaku kemudian mulai menawarkan pilihan lowongan pekerjaan. Di tahap inilah, para pelaku mulai mengeluarkan tindak ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, utang piutang, penipuan maupun pemalsuan.
Editor : Joko Piroso