Dorong Penuntasan Kasus Inses Dugaan Ayah Hamili Anak, Aktivis Perempuan Datangi Polres Sukoharjo

Nanang SN
Badrus Zaman (kuasa hukum G) usai audiensi di Polres Sukoharjo bersama sejumlah aktivis jaringan perempuan dan anak Solo Raya.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejumlah aktivis kemanusiaan dari jaringan perempuan dan anak Solo Raya mendatangi Polres Sukoharjo untuk mendorong penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual inses antara ayah dengan anak kandung perempuan segera diselesaikan.

Masing-masing aktivis terdiri perwakilan Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Solo, SPEK HAM Solo, Jaringan Layanan Perempuan Korban Kekerasan (JLPKK) Sukoharjo, dan anggota PERADI bidang advokasi perempuan dan anak.

Mereka datang bersama Badrus Zaman, kuasa hukum saksi korban untuk audiensi terkait perkembangan penanganan laporan saksi korban inses tersebut. Audiensi dilakukan bersama Kasat Reskrim AKP Teguh Prakosa mewakili Kapolres AKBP Sigit pada, Jum'at (7/7/2023).

"Tadi kami audiensi diterima Kasat Reskrim, pada dasarnya kami ingin kasus ini bisa berjalan sesuai aturan hukum. Karena ini sudah terlalu lama, sudah 2 tahun namun belum ada keadilan," kata Dunung Sukocowati dari Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI).

Dari audiensi itu didapat penjelasan bahwa penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Dari tiga materi yang sudah disampaikan pelapor, baru satu yang bisa dijadikan alat bukti oleh polisi.

"Menurut penyidik, untuk alat bukti belum cukup. Baru satu yang ditemukan yaitu keterangan saksi korban. Tapi sudah ada beberapa petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti. Ada saling keterkaitan antara petunjuk yang satu dengan yang lain," sebut Dunung.

Sedikitnya akan ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Namun saat ini untuk tambahan alat bukti tersebut sedang dalam proses, salah satunya adalah tes darah untuk membuktikan anak yang dilahirkan saksi korban.

"Sebetulnya dengan dua alat bukti saja sudah cukup, (dengan dikuatkan) surat keterangan dari rumah sakit tempat saksi korban melahirkan bayi pada 2017 silam, sebagai bukti petunjuk," ujarnya.

Badrus Zaman selaku kuasa hukum G (21) saksi korban menambahkan, dari hasil audiensi tersebut juga didapatkan informasi perkembangan penyelidikan yang akan dituangkan secara tertulis, kemungkinan adalah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kedua.

"Mengingat terlapor ini adalah seorang pejabat publik yang paham hukum, maka polisi berupaya untuk memaksimalkan alat bukti agar penanganannya bisa maksimal. Namun menurut kami, bukti petunjuk itu sudah banyak dan cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan G pada 2021, melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SW (58) seorang pejabat publik cukup ternama di Sukoharjo, telah melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap G saat masih duduk dibangku SMP pada 2015 silam.

Akibat perbuatan bejat SW yang dilakukan secara berulang dari 2015, 2016, dan 2017 itu, G hamil dan pada 2017 melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit swasta di Selogiri, Wonogiri.

G baru berani melaporkan ayahnya pada 2021 setelah tidak kuat lagi menahan beban dan trauma berkepanjangan. Namun laporan itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Selama dua tahun berjalan masih stagnan dalam penyelidikan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network