Surat yang dilayangkan oleh PBH Lidik Krimsus RI tersebut mendapat jawaban/balasan dari pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dalam isi jawaban surat tersebut menyatakan bahwa yang pertama pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tidak pernah melakukan kerjasama dengan panitia pengisian Perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Kedua, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga tidak melaksanakan proses ujian pengisian Perangkat Desa Jati di Wisma MM UGM pada hari Selasa tanggal 4 April 2023.
Direktur Pengawas Kebijakan Publik Dewan Pengurus Pusat PBH Lidik Krimsus RI, Advokat Rois Hidayat, SH kepada iNewsSragen.id menyampaikan, pihaknya benar telah berkirim surat kepada pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sifat surat tersebut adalah untuk meminta klarifikasi kepada pihak UGM.
"Iya, benar, kami berkirim surat ke UGM untuk meminta klarifikasi, dan telah mendapatkan balasan atau respon baik. Surat balasan ada di kami," katanya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait