Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku JI dan RA di sebuah hotel yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kamis (27/7/2023).
Saat diperiksa, pelaku JI mengaku nekat menjual istrinya demi uang karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, dia sudah memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait