Kantor Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.Foto:iNews/Sugiyanto
Pihak DPMD percaya pada penjelasan tersebut dan baru menyadari adanya indikasi MAP palsu atau fiktif yang mencatut nama UGM setelah aduan dari UGM.
UGM telah melaporkan dugaan penipuan ini kepada aparat penegak hukum dan perkaranya sedang dalam proses hukum di Polda DIY.
DPMD menunggu hasil proses hukum dan mekanisme yang ada akan diikuti.
Terdapat penjelasan mengenai pengisian perangkat desa melalui jalur mutasi dan keterlibatan LPPM dalam uji kompetensi.
UGM awalnya tidak mengetahui adanya LPPM fiktif yang menggunakan namanya. Setelah aduan dari desa, UGM mengambil tindakan.
Bupati Sragen telah menginstruksikan agar desa yang menggunakan jasa LPPM harus melapor ke kecamatan dan DPMD.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait