SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan penipuan oleh LPPM fiktif yang mencatut nama Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam proses seleksi perangkat desa di beberapa pemerintah desa di Sragen. Pemkab dan DPRD Sragen Kini menunggu proses hukum kasus LPPM fiktif yang dilaporkan pihak UGM Yogyakarta. Perlu tidaknya hasil seleksi perdes di empat desa dianulir tergantung proses hukum kasus tersebut.
Empat pemerintah desa yang terlibat dalam kasus ini adalah Gilirejo Lama, Jati, Klandungan, dan Sambungmacan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Pudji Atmoko, mengakui keterlibatan DPMD dalam proses seleksi perangkat desa melalui tugas monitoring dan evaluasi.
Saat proses uji kompetensi di Desa Jati, DPMD mengirim pegawai untuk mengawasi. Penjelasan yang diberikan oleh LPPM yang mencatut nama MAP mengenai perbedaan penggunaan LPPM dan MAP.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait