Thohar Ahmadi berencana untuk memanggil pemerintah kecamatan terkait untuk memastikan kebenaran proses pengisian perangkat desa dan meningkatkan koordinasi antara desa, kecamatan, dan PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Mengenai apakah hasil seleksi perangkat desa yang menggunakan jasa LPPM palsu perlu dianulir, Thohar Ahmadi berpendapat bahwa keputusan ini harus bergantung pada hasil proses hukum yang berlangsung. Keputusan tersebut akan diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama penyelidikan.
Seluruh proses ini menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara berbagai instansi pemerintahan dalam proses seleksi perangkat desa dan perlunya memastikan validitas lembaga yang terlibat dalam proses tersebut, pungkas Thohar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait