Selanjutnya, DPD NasDem Sukoharjo, disampaikan oleh Jack, juga meminta agar ada evaluasi kepada seluruh pejabat di Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk juga kepada seluruh pejabat Baperjakat.
"Kami mendesak Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 224 Ayat 3, untuk membatalkan pelantikan Camat Kartasura," tegasnya.
Atas sejumlah poin persoalan yang disampaikan tersebut, DPD NasDem Sukoharjo, ditegaskan oleh Jack, memberi waktu 7 hari kepada Pemkab Sukoharjo untuk mengklarifikasi.
Terpisah, Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo, saat diminta tanggapannya menyampaikan, bahwa pengangkatan dan pelantikan jabatan Camat Kartasura sudah sesuai prosedur dan sudah dikaji jauh-jauh hari.
"Dari kajian hukum, pengangkatan Camat Kartasura, sudah memenuhi kaidah dan norma yang ada. Terutama berdasarkan peraturan MenPAN RB Nomor 22/2021 dan PP 11 Nomor 2017 beserta perubahannya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait