Kepala Lapas Sragen Tunggul Buwono mengatakan, narapidana yang menerima remisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lapas Sragen memiliki jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, dengan 464 narapidana dan 66 tahanan, melebihi kapasitas aslinya yang hanya 365 orang, pungkas Tunggul Buwono.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait