Keempat narapidana yang langsung bebas adalah AW dari Jaten, Karanganyar, JR dari Celep Kedawung, Sragen, Std dari Wuryantoro, Wonogiri dan Msq dari Bendo, Sukodono, Sragen.
Pemberian remisi memiliki rentang waktu yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Bupati Sragen memberikan pesan kepada narapidana yang sudah dibebaskan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan perilaku baik di tengah masyarakat.
Upacara peringatan 17 Agustus dihadiri oleh berbagai pejabat dan diakhiri dengan pemberian remisi kepada narapidana.
Dalam acara tersebut, narapidana juga memberikan hiburan melalui penampilan Band El Pazzra dan penyanyi seperti Sutrisno dan Agung Susetyo. Selain itu, seniman lukis Al Muslim juga memberikan cinderamata dan karya seninya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait