Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka yang mengaku sakit hati terhadap korban lantaran sering ditegur karena dinilai tidak bisa bekerja itu, kemudian melancarkan aksinya menikam korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Saat itu korban tidur di ruang tengah.
Dalam peristiwa itu, korban yang terbangun sempat melakukan perlawanan untuk menghindari serangan membabi buta tersangka pelaku. Namun upaya perlawanan itu tidak berhasil.
Korban tersungkur didalam rumah akibat tiga kali kena sabetan dan tikaman sajam yang dibawa tersangka. Sabetan sajam itu salah satunya mengenai wajah korban, tepatnya pada bagian pipi sebelah kanan.
Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian keluar rumah melewati pintu depan. Dalam kasus ini, tersangka tidak melarikan diri, namun juatru pulang ke rumahnya sendiri hingga kemudian ditangkap polisi.
"Jadi ini adalah pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Pertama, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang perbuatan dengan kekerasan," sebut Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait