Melanggar Uji Kir, 12 Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Operasi Gabungan Dishub Sukoharjo

Nanang SN
Operasi pelanggaran angkutan barang gabungan Dishub Sukoharjo bersama Satlantas.Foto:iNews/ Istimewa

Menurut Toni, sanksi yang diberikan bertujuan agar pemilik kendaraan patuh pada peraturan guna menjamin keselamatan perjalanan. Selain itu bagi yang memuat barang melebihi kapasitas juga dapat merusak jalan.

"Saat ini, masih ada kendaraan yang tidak taat hukum, sementara masyarakat, pemerintah daerah ingin situasi lalu lintas di jalan raya kondusif," ujarnya.

Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan operasi kendaraan angkutan itu, Dishub Sukoharjo secara berkala turun ke sejumlah lokasi bersama Satlantas Polres Sukoharjo

"Terhadap kendaraan dengan uji kir mati langsung kami beri tindakan tilang. Kami berharap, pemilik kendaraan segera melakukan uji kir atau melakukan uji kir ulang jika masa uji kirnya telah mati," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network