Menurut Toni, sanksi yang diberikan bertujuan agar pemilik kendaraan patuh pada peraturan guna menjamin keselamatan perjalanan. Selain itu bagi yang memuat barang melebihi kapasitas juga dapat merusak jalan.
"Saat ini, masih ada kendaraan yang tidak taat hukum, sementara masyarakat, pemerintah daerah ingin situasi lalu lintas di jalan raya kondusif," ujarnya.
Oleh karenanya, untuk mengoptimalkan operasi kendaraan angkutan itu, Dishub Sukoharjo secara berkala turun ke sejumlah lokasi bersama Satlantas Polres Sukoharjo
"Terhadap kendaraan dengan uji kir mati langsung kami beri tindakan tilang. Kami berharap, pemilik kendaraan segera melakukan uji kir atau melakukan uji kir ulang jika masa uji kirnya telah mati," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait