Polisi masih terus melakukan pengembangan jaringan pencurian dengan pemberatan yang spesialis merampok rumah atau toko yang kosong. Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui bahwa beberapa perhiasan korban yang disimpan di dalam kamar raib. Namun, pelaku belum mengaku jika dia yang mengambilnya.
Beberapa uang senilai puluhan juta rupiah yang sempat diambil oleh pelaku dari dalam lemari akhirnya selamat karena pelaku melemparkannya ke atas tempat tidur setelah kepergok oleh pemilik toko. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri melalui pintu depan toko, tetapi naasnya, warga segera mengelilingi toko sehingga pelaku tidak bisa berkutik untuk meloloskan diri.
Sebagai barang bukti, sepeda motor pelaku kini telah diamankan di Polsek Gabus. Pelaku sendiri terancam oleh Pasal 363 atas kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang lebih luas dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait