Selanjutnya 8 orang terdiri anak punk dan PGOT itu oleh petugas gabungan diberikan pembinaan di Kantor Kecamatan Kartasura. Mereka juga mendapat sanksi fisik push up dan dilakukan pemotongan rambut.
"Sebagai upaya pencegahan dan efek jera, kami meminta mereka menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan dijalan lagi," imbuh Yanu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait