Gegara Dilarang Ikut Ujian, Siswa MA Bacok Guru di Demak, Inilah Tampangnya!

Eka Setiawan/Joko P
Tampang siswa MA yang bacok guru di Demak. Foto: Facebook

Ide balas dendam muncul, dan pelaku kembali ke sekolah dengan membawa sabit yang digunakan untuk membacok korban di depan siswa-siswa lainnya.

Pelaku MAR menemui korban Ali Fatkhur Rohman dan guru Bahasa Arab, Nur Salim, di halaman sekolah untuk meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan tugas. Namun, korban Ali Fatkhur menegaskan bahwa pelaku tidak bisa mengikuti ujian karena waktu penyerahan tugas sudah habis.

Pelaku merasa tersinggung dan kembali ke sekolah dengan membawa sabit. Di ruang kelas, pelaku mengucapkan salam kepada korban sebelum langsung membacoknya di depan siswa-siswa yang lain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan pasal primer Pasal 355 ayat (1) KUHP, pasal subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP, dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang siswa yang membacok gurunya di sekolah, dan pengungkapan detail-detail kasus ini membantu publik untuk memahami lebih dalam kronologi dan motif di balik insiden tersebut. Semoga tindakan hukum yang sesuai dapat diterapkan untuk mengatasi kasus ini.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network