Kepala Desa Asemrudung mengklaim bahwa pemecatan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desa, sehingga tidak diperlukan surat pemberhentian sementara.
Ia juga mengatakan bahwa Camat setempat telah menantangnya untuk mengeluarkan surat pemecatan, yang akhirnya ia lakukan dengan mengirimkannya ke Camat dan Bupati.
Suraji, Sekretaris Desa Asemrudung, menolak pemecatan tersebut dan menganggapnya cacat hukum.
Ia mengklaim bahwa laporan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes dan RTLH telah diselesaikan dengan baik, dan hanya terjadi kesalahan administrasi.
Suraji memilih jalur hukum untuk memperkarakan Kepala Desa, dengan mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya tidak terbukti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait