Viral! Kepala Desa di Grobogan Pecat Sekdes, Postingan Surat Pemecatan Ramai di Media Sosial

rustaman Nusantara
Suraji, Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

Kepala Desa Asemrudung mengklaim bahwa pemecatan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desa, sehingga tidak diperlukan surat pemberhentian sementara.

Ia juga mengatakan bahwa Camat setempat telah menantangnya untuk mengeluarkan surat pemecatan, yang akhirnya ia lakukan dengan mengirimkannya ke Camat dan Bupati.

Suraji, Sekretaris Desa Asemrudung, menolak pemecatan tersebut dan menganggapnya cacat hukum.

Ia mengklaim bahwa laporan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes dan RTLH telah diselesaikan dengan baik, dan hanya terjadi kesalahan administrasi.

Suraji memilih jalur hukum untuk memperkarakan Kepala Desa, dengan mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya tidak terbukti.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network