Camat Geyer membantah memberikan rekomendasi terkait surat pemecatan Suraji dan menyebutnya sebagai hoax dan cacat hukum.
Camat berencana untuk memanggil Kepala Desa Asemrudung untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan yang mengatasnamakan Bupati dan Camat.
Meskipun ada surat pemecatan, Suraji tetap aktif bekerja dan menerima gaji.
Ia juga mengklaim bahwa ia hanya memegang uang senilai sepuluh juta rupiah dari pajak ADD (Anggaran Dana Desa).
Kasus ini memunculkan ketidaksepakatan antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Camat terkait pemecatan dan dugaan penyelewengan dana desa. Pihak-pihak terkait telah mengambil langkah-langkah hukum dan administratif untuk menyelesaikan sengketa ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait