GROBOGAN, iNewsSragen.id - Ramai di media sosial tentang postingan surat pemecatan Sekretaris Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa di Grobogan yang diduga atas persetujuan Bupati dan Camat setempat. Namun Sekdes menolak pemecatan tersebut karena dianggap cacat hokum, sehingga ia tetap ngantor seperti biasa.
Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, mengeluarkan surat pemecatan terhadap Suraji, yang merupakan Sekretaris Desa di Asemrudung.
Pemecatan ini diduga dilakukan atas persetujuan Bupati dan Camat setempat.
Pemecatan Suraji didasarkan pada dugaan penyelewengan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) pada tahun 2021 senilai ratusan juta rupiah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait