Polisi Tangkap 3 Residivis Pembobol Rumah Kosong di Sragen, Curi Emas Senilai Rp250 Juta

Joko Piroso
Tiga residivis pencurian emas dan motor di Sragen diinterogasi Tim Macan Putih di Mapolres Sragen.Foto:Reskrim/Istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Ketiga pelaku merupakan residivis, yang artinya mereka memiliki catatan kejahatan sebelumnya. Mereka dikenal satu sama lain sejak masih berada di dalam LP dan melakukan aksi kriminal setelah keluar dari LP.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dari Tim Macan Putih Polres Sragen dan merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan meminimalkan tindak kejahatan di daerah tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network