Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Ketiga pelaku merupakan residivis, yang artinya mereka memiliki catatan kejahatan sebelumnya. Mereka dikenal satu sama lain sejak masih berada di dalam LP dan melakukan aksi kriminal setelah keluar dari LP.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dari Tim Macan Putih Polres Sragen dan merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan meminimalkan tindak kejahatan di daerah tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait