Motif dari tindakan pembobolan tersebut adalah ekonomi. AM dulunya adalah karyawan korban, sehingga ia mengetahui seluk-beluk rumah korban. Mereka merencanakan tindakan tersebut saat masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.
Total kerugian yang dialami oleh korban, Ali Mangfurin, mencapai Rp250 juta. Kerugian tersebut meliputi pencurian perhiasan, motor Yamaha NMax, dan barang berharga lainnya, termasuk emas antam.
Pencurian terjadi pada tanggal 21 September 2023 saat korban sedang berjualan di Pasar Bunder Sragen. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu.
Awalnya, AM ditangkap di Sragen, sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Boyolali. Beberapa perhiasan yang belum dijual oleh pelaku masih bisa disita sebagai barang bukti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait