Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-360/P.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Tersangka Ahmad, alias Ahmad Ede (AE) dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Nomor: 284/Pen Pid.B-SITA/2023/PN Skh tanggal 13 November 2023.
"Yang disita itu aset tersangkanya (AE) untuk nantinya ditetapkan apakah dirampas untuk negara sebagai pemulihan keuangan negara setelah adanya putusan," imbuh Galih.
Keterlibatan AE yang merupakan pihak diluar Pemda Busel atas perintah LOA untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel. Dalam kasus itu, LOA juga menentukan sendiri anggarannya sebesar Rp.2 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait