Diduga Hasil Korupsi, Kejaksaan Negeri Buton Sita Sebidang Tanah Di Sukoharjo

Nanang SN
Petugas dari Kejari Buton, Sulsel melakukan penyitaan sebidang tanah di Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo, diduga hasil korupsi terkait Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Busel.Foto:iNews/ Istimewa

Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-360/P.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 atas nama Tersangka Ahmad, alias Ahmad Ede (AE) dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Nomor: 284/Pen Pid.B-SITA/2023/PN Skh tanggal 13 November 2023.

"Yang disita itu aset tersangkanya (AE) untuk nantinya ditetapkan apakah dirampas untuk negara sebagai pemulihan keuangan negara setelah adanya putusan," imbuh Galih.

Keterlibatan AE yang merupakan pihak diluar Pemda Busel atas perintah LOA untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel. Dalam kasus itu, LOA juga menentukan sendiri anggarannya sebesar Rp.2 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network