Kasus Pengacara Diduga Palsukan NIM UMS Naik Penyidikan, Polres Sukoharjo Didesak Tetapkan Tersangka
"Selanjutnya adalah 1 bendel lagi berupa surat keterangan dari UMS tentang NIM C100010099 yang mana NIM milik mahasiswa UMS tersebut dipakai oleh ZM untuk mendapatkan gelar SH dari kampus lain di Kota Surakarta. Barang bukti itu kami dapat dengan membuat surat ke LLDIKTI Jateng dan UMS," sambungnya.
Diakui Asri, bahwa ijazah SH yang didapat ZM dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Surakarta tersebut memang asli dari kampus yang bersangkutan. Namun yang menjadi persoalan adalah proses munculnya dokumen untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer itu menggunakan cara melawan hukum, yaitu memakai NIM orang lain.
"Ini semua kami lakukan untuk menyelamatkan nasib klien-klien ZM. Bagaimana nanti nasib orang-orang yang sudah memberi kuasa kepada ZM. Ini jelas juga merusak citra advokat, namanya menjadi jelek. Dia mendapatkan gelar SH dengan cara tidak seperti advokat-advokat lainnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Asri selain menuntut ZM dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ia juga berharap agar gelar SH yang sudah didapatkan ZM tersebut dibatalkan atau dicabut melalui keputusan sidang pengadilan.
"Kami berharap pengadilan yang menyidangkan perkara ini menyatakan gelar SH yang disandang ZM tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah. Mestinya nanti dari pihak kampus paham. Kalau ingin kampusnya menjadi baik, seharusnya tegas. Jangan malah menutup-nutupi," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait