SRAGEN, iNewsSragen.id - Penggunaan Dana Desa (DD) kini diizinkan sebagai instrumen pembiayaan untuk penanganan Tuberkulosis (TB) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023.
Permendesa tersebut diterbitkan pada 27 Oktober 2023 dan mencakup pengaturan anggaran untuk membantu pasien TB.
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Ihwan Yulianto, menyampaikan bahwa informasi tentang peluang penggunaan DD untuk TB akan disebarluaskan ke seluruh desa di Kabupaten Sragen, ujarnya saat Jumpa pers upaya kolaborasi penanggulangan TB di kabupaten Sragen Selasa (28/11).
Penjelasan yang akan disebarkan nantinya diharapkan lebih rinci, termasuk dalam hal penanganan masalah TB.
Ihwan Yulianto menyebutkan bahwa prosentase atau porsi anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan desa. Desa dapat menganggarkan untuk penanganan TB tanpa melenceng dari aturan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan dukungan untuk mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030. Mereka juga mendorong desa-desa untuk menganggarkan dana pencegahan TB melalui Dana Desa.
Pengelola Program TBC Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Endang Suryandari, menyoroti pentingnya kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam menanggulangi masalah TB. Ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Lembaga Legislatif, Organisasi Profesi, serta Komunitas.
MSI Sragen, sebagai komunitas, memiliki peran penting. Mereka bekerja sama dengan puskesmas di tingkat grass root untuk memperkuat fungsi layanan kesehatan masyarakat. MSI Sragen berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan layanan kesehatan, dengan harapan usaha yang dilakukan dapat membantu Pemerintah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030.
Sementara Kepala Mentari Sehat Indonesia (MSI) Kabupaten Sragen Tristiana Prahesti, menyampaikan SSR Mentari Sehat Indonesia (MSI) Sragen telah beroperasi sejak tahun 2021, sebelumnya dikenal sebagai Aisyiyah. Dengan semangat baru, MSI Sragen telah melakukan kerjasama dengan 8 wilayah puskesmas di Kabupaten Sragen. Pada tahun ini, MSI Sragen menambah jumlah wilayah intervensi menjadi 25 wilayah puskesmas dan 12 rumah sakit.
MSI Sragen rutin berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Pengelola Program TB di puskesmas dan rumah sakit terkait pelaksanaan Investigasi Kontak, temuan kasus positif, pemberian TPT (Terapi Pencegahan TB) hingga Pelacakan.
Dalam menghadapi penambahan wilayah intervensi, MSI Sragen telah melakukan pemberdayaan kader di 25 puskesmas. Setidaknya ada minimal 1 kader di setiap puskesmas yang aktif dalam pencarian suspek, menjaring kasus baru, Investigasi Kontak, mendampingi pasien TB, dan melakukan screening bersama tim MSI dan Pengelola Program TB. Kontrak dengan Global Fund - Anti-TB Mechanism (GF-ATM) dari 2021 hingga 2023 telah diperpanjang untuk kontrak kedua tahun 2024 hingga 2026, menunjukkan komitmen MSI Sragen untuk lebih aktif dan efektif dalam menangani TB di Kabupaten Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait